Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi itu, Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta meminta Anas
legowo untuk mundur dari jabatan Ketua Umum.
"Berdasarkan poin 8 Pakta Integritas yang ditandatangani 14 Februari
lalu, maka Ketum harus mundur," kata Mudarta di Denpasar, Jumat (22/2).
Jika Anas enggan mundur, sambung Mudarta, Dewan Kehormatan Demokrat akan
mengambil tindakan tegas terhadap mantan Ketua Umum PB HMI itu.
"Kalau tidak mau (mundur), maka Dewan Kehormatan akan memberhentikan," tegas Mudarta.
Menurut Mudarta, akan lebih berwibawa kalau Anas mundur sesuai dengan
Pakta Integritas yang sudah ditandatanganinya beberapa waktu silam.
Mudarta menyatakan KPK telah bekerja secara profesional.
"Kami bersyukur KPK bekerja profesional, independen dan tidak berdasarkan tekanan politik," kata dia.
Kejelasan status Anas, imbuh Mudarta, akhirnya terjawab setelah dua tahun menggantung.
"Keputusan apapun kami akan lega. Apapun keputusannya, kami hormati.
Masyarakat sangat mendukung KPK. Apapun keputusannya kami akan dukung,"
tuturnya.
Mudarta mengakui penetapan status tersangka kepada Anas akan sangat
besar pengaruhnya bagi Partai Demokrat. Kendati begitu, ia berkeyakinan
penetapan status Anas tak akan memengaruhi elektabilitas Partai Demokrat
yang mulai membaik.
"Meskipun dinyatakan tersangka, tidak akan membuat elektabilitas partai
semakin merosot. Sebaliknya, hal itu akan menunjukkan ke masyarakat jika
kami kepada komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Mudarta.
Sumber : Metrotvnews.com
Home »
Anas Mundur
,
demokrat bali
,
Made Mudarta
,
Pakta Integritas
» Demokrat-Bali-Desak-Anas-Mundur-Sesuai-Pakta-Integritas
Demokrat-Bali-Desak-Anas-Mundur-Sesuai-Pakta-Integritas
Written By Unknown on Sabtu, 23 Februari 2013 | 20.50
Label:
Anas Mundur,
demokrat bali,
Made Mudarta,
Pakta Integritas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !